REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Kasus pernikahan pasangan sejenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur viral di media sosial. Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga mempelai perempuan membongkar penyamaran mempelai laki-laki yang ternyata juga perempuan.
Pernikahan sesama jenis ini terbongkar beberapa hari setelah dilangsungkan pernikahan secara siri oleh kedua perempuan. Pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pada 28 November 2023.
Dilaporkan pasangan yang menikah siri itu berinisial CH (mempelai perempuan) usia 23 tahun dan AD (mempelai laki-laki) usia 25 tahun. Awal kejadian bermula, ketika AD berkenalan dengan CH melalui media sosial dan akhirnya berlanjut berkenalan. Hingga akhirnya seiring waktu AD melamar CH dengan berbohong mengaku sebagai laki-laki.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga menaruh curiga dengan tingkah AD. Setelah memastikan identitas AD, akhirnya terungkap jika mempelai laki-laki itu juga berjenis kelamin perempuan.
"Beberapa hari setelah menikah, mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenal dan akhirnya terungkap perempuan, bukan laki-laki," tutur Camat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Latip Ridwan kepada wartawan, Ahad (10/12/2023).
Mengaku tak memiliki kartu identitas...