Senin 11 Dec 2023 14:05 WIB

Gibran Cuti Dua Hari untuk Kampanye dan Debat Capres-Cawapres

Tugasnya akan didisposisikan kepada Wakil Wali Kota Teguh Prakoso.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, cuti sebagai wali kota Solo selama Senin hingga Selasa (11-12/12) untuk kampanye dan mengikuti debat capres-cawapres.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Solo Herwin Tri Nugroho Adi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, izin tersebut untuk keperluan kampanye dan debat capres dan cawapres besok.

“Iya hari ini cuti, cuti dua hari. Cuti untuk hari ini dan besok. Hari ini cuti kampanye di Jakarta, besok mengikuti debat. Diizinkan Pak Gubernur itu tanggal 8 Desember kemarin,” kata Herwin, Senin (11/12/2023).

Dikatakan, selama Gibran cuti, tugasnya akan didisposisikan kepada wakilnya Teguh Prakoso. Ia juga mengaku meskipun Gibran cuti tak mengganggu pekerjaan sebagai wali kota Solo karena putra sulung Presiden Jokowi tersebut masih memantau pekerjaan.

“Tugas sementara kalau ambil cuti dilaksanakan oleh Wakil Wali Kota Pak Teguh. Surat dari Pak Gubernur sudah menyatakan itu. Pekerjaan tidak terganggu, mantau berkomunikasi dengan Pak Wawali, Sekda, dan kepala dinas yang sekiranya ada hal-hal ada yang dimonitor, update-update pembangunan yang sedang berjalan,” ujar dia.

Herwin mengatakan Gibran memang bisa mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai cawapres. Namun, perlu juga konsultasi dengan Pemprov Jateng atau pj gubernur terkait hal tersebut. Hal tersebut mengingat Gibran juga masih dibutuhkan untuk mengawal proyek yang masih berjalan di Solo.

“Ya konsultasi juga dengan provinsi setiap mau istilahnya, mau mengajukan cuti diajukan saja. Masa kampanye panjang dan tidak semua tiap hari digunakan kampanye, tugas-tugas sebagai wali kota membutuhkan beliau. Pelaksanaan cuti sesuai kebutuhan kapan harus meninggalkan hari kerja baru mengajukan cuti,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement