Senin 11 Dec 2023 16:21 WIB

KemenPPPA: Budaya Patriarki Kendala Perempuan Bebas dari Kekerasan

Cara berpikir masyarakat harus diubah dan sebaiknya tak diam ketika ada kekerasan.

Kekerasan terhadap perempuan (ilustrasi). Kolaborasi merupakan kunci untuk memperjuangkan isu pencegahan kekerasan terhadap perempuan,
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan terhadap perempuan (ilustrasi). Kolaborasi merupakan kunci untuk memperjuangkan isu pencegahan kekerasan terhadap perempuan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa perjuangan untuk perempuan di Indonesia masih sangat panjang. Hal ini lantaran kuatnya relasi kuasa dan budaya patriarki masih mengakar kuat di masyarakat.    

"Ada dua isu utama, yaitu pencegahan dari hulu untuk penanganan kekerasan yang marak di masyarakat dan upaya kampanye edukasi untuk mengubah cara berpikir masyarakat untuk tidak mendiamkan jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar mereka," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Baca Juga

Pihaknya mengatakan kolaborasi merupakan kunci untuk memperjuangkan isu pencegahan kekerasan terhadap perempuan, isu kesetaraan gender, serta isu-isu perempuan dan anak di Indonesia. Dikatakannya, kelompok relawan muda adalah salah satu komunitas yang digandeng oleh KemenPPPA untuk dapat terlibat dalam edukasi pencegahan kekerasan dengan menggunakan berbagai media termasuk platform digital.

"Para relawan sudah membuktikan dirinya bahwa hanya dengan menggunakan gadget, mereka bisa ikut aktif melakukan kampanye dan edukasi pencegahan kekerasan. Setiap orang bisa menjadi relawan," kata Ratna Susianawati.

Pihaknya optimistis akan muncul relawan-relawan baru di kalangan generasi muda. “Kami optimistis akan muncul relawan-relawan baru khususnya generasi muda untuk membantu edukasi pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan," kata Ratna.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan, keberadaan relawan sangat penting untuk ikut menyosialisasikan UU TPKS kepada masyarakat. "Relawan sangat membantu pemerintah untuk mengkampanyekan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kita berusaha merubah budaya negatif yang dianggap normal seperti siulan seksis atau pelecehan di media sosial. Hal ini bisa dikenakan pidana dalam UU TPKS dan bukan hanya sekedar UU ITE," kata Eni Widiyanti.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement