Senin 11 Dec 2023 20:17 WIB

Lewat Bursa Kerja, Sukabumi Sosialisasikan Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Sukabumi berharap warganya menempati berbagai posisi kerja.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pelatihan dan pengarahan untuk pekerja migran.
Foto: Dok. Bea Cukai
Ilustrasi pelatihan dan pengarahan untuk pekerja migran.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi mulai dibukanya kembali pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara legal. Caranya dengan menggelar bursa kerja terbatas peluang kerja ke Arab Saudi secara prosedur atau legal digelar Kamis (14/12/2023) di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.

Informasi yang diperoleh, lowongan kerja dalam bursa kerja ini untuk asisten rumah tangga (ART) dengan melengkapi dokumen KTP, KK, akte lahir, ijazah, buku nikah untuk yang sudah menikah dan foto full body. Selain itu berjenis kelamin perempuan usia minimal 23 tahun dan maksimal 37 tahun dengan kontrak dua tahun serta bebas biaya pemberangkatan.

Baca Juga

''Bursa kerja ini untuk memberikan informasi bagi calon PMI, bahwa sejak diberlakukan moratorium penghentian pengiriman PMI ke Arab Saudi kini mulai dibuka kembali,'' ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman kepada Republika, Senin (11/12/2023). Kesempatan bekerja ke Arab Saudi tersebut dengan prosedur yang legal.

Gagasan bursa kerja ini kata Abdul, berawal dari Disnaker Provinsi Jabar mengajak daerah kantong PMI untuk sosialisasikan pengiriman PMI ke ke wilayah. Peluang ini diambil Kota Sukabumi dengan menggelar di satu titik karena bila ke wilayah akan memakan waktu lama.

Semangatnya terang Abdul, warga mengetahui bahwa pengiriman PMI ke Arab Saudi dibuka namun melalui prosedur yang legal. Dalam bursa ini warga bisa mendaftar baik dari Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.

''Nantinya warga yang mendaftar akan diinventarisasi dan bila memenuhi syarat akan dipanggil,'' kata Abdul. Proses pendaftaran ini melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) ke Arab Saudi.

Abdul menuturkan, bagi yang pernah menjadi PMI dan memiliki sertifikat diberikan pelatihan selama satu hari. Sementara bagi yang pernah PMI dan tidak punya sertifikat diharuskan ikut pelatihan tiga hari dan bagi calon PMI yang baru harus mengikuti pelatihan selama satu pekan.

Di momen ini juga lanjut Abdul, ada talkshow mengenai pemberangkatan PMI secara legal oleh narasumber. Baik disnaker Kota Sukabumi, disnaker Provinsi Jabar, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement