Rabu 13 Dec 2023 06:40 WIB

Ditjen Pajak: Implementasi NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024

Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditetapkan pada 1 Januari 2024.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diundur menjadi 1 Juli 2024. Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditetapkan pada 1 Januari 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi core tax administration system pada pertengahan 2024.

“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).

Maka demikian, Dwi menyebut nomor pokok wajib pajak dengan format 15 digit atau nomor pokok wajib pajak yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, nomor pokok wajib pajak format 16 digit (nomor pokok wajib pajak baru atau nomor induk kependudukan) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak nomor pokok wajib pajak 16 digit dan pemadanan database terkait nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. 

“Selanjutnya, ILAP dan perusahaan yang masih berproses melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement