REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diundur menjadi 1 Juli 2024. Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditetapkan pada 1 Januari 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi core tax administration system pada pertengahan 2024.
“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/12/2023).
Maka demikian, Dwi menyebut nomor pokok wajib pajak dengan format 15 digit atau nomor pokok wajib pajak yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, nomor pokok wajib pajak format 16 digit (nomor pokok wajib pajak baru atau nomor induk kependudukan) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya dan perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak nomor pokok wajib pajak 16 digit dan pemadanan database terkait nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak.
“Selanjutnya, ILAP dan perusahaan yang masih berproses melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.