Rabu 13 Dec 2023 14:09 WIB

Empat Tersangka Pemerkosa Bocah SD di Indramayu Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Polisi mendalami apakah keempatnya merupakan anak punk.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu bergerak cepat menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan seorang bocah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Tersangka ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal Adi Imawan, mengatakan, setelah menerima laporan mengenai kasus tersebut pada Senin (11/12/2023) siang, pihaknya langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga

Hilal menyatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membawa korban ke dokter untuk divisum. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi terkait dan mengecek ke lokasi kejadian.

‘’Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam, kami mengamankan para pelaku,’’ ujar Hilal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (13/12/2023).

Keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dan adapula yang ditangkap di ruas jalan di Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Senin (11/12/2023) sore. Keempat tersangka masing-masing berinisial MK, AH, H, dan WS. Mereka semua tergolong anak dibawah umur, bahkan ada yang masih bersekolah.

Ketika ditanyakan apakah keempat pelaku merupakan anak punk, Hilal menyatakan masih mendalaminya. ‘’Tapi dari gaya para pelaku memang style-nya tatoan dan berpenampilan seperti anak punk,’’ tegas Hilal.

Hillal mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak dibawah umur tersebut. Menurutnya, masih ada keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku yang belum sinkron.

Akibat dari perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Seperti diketahui, seorang bocah kelas enam sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, diduga diperkosa secara bergilir oleh gerombolan anak punk. Sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu mengalami syok hingga akhirnya sakit dan  meninggal dunia. Polres Indramayu pun kini sedang mengajukan pendampingan psikologi untuk korban ke psikiater.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement