REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap dua orang anak punk yang merupakan tersangka pelaku pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/3/2024). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut, yakni KHA dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temanya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan," katanya, dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi pada Ahad (3/3/2024), di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt/Rw 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, terhadap seorang pria berinisial BS (24 tahun).
Adanya kejadian tersebut, tim Satreskrim Polresta Tangerang langsung menindaklanjuti kejadian itu dengan memeriksa beberapa saksi dan beberapa bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).