REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial AF (21 tahun) terkait kasus penculikan anak. Tersangka dilaporkan menculik anak majikannya di Kota Bandung, Jawa Barat, dan meminta tebusan Rp 50 juta.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, penculikan anak itu terjadi pada 30 November 2023 di daerah Cikutra, Kota Bandung. Anak yang diculik berusia tiga tahun tujuh bulan.
Menurut Budi, tersangka melakukan penculikan anak majikannya itu bekerja sama dengan seorang pria berinisial G. Pria tersebut merupakan pacar tersangka, yang sudah menjalin hubungan selama sekitar delapan bulan.
“Tersangka AF asisten rumah tangga dan G, pacar dari AF, berstatus DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Budi di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).
Budi menjelaskan, tersangka AF sudah bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun. Tersangka bersama pacarnya diduga merencanakan penculikan anak majikannya itu sejak 25 November 2023.
Pada 30 November, menurut Budi, tersangka membawa korban dari rumah majikannya dan naik angkutan kota (angkot) Ledeng menuju ke Jalan Setiabudi untuk bertemu pacarnya. Setelah bertemu, kata dia, tersangka bersama pacarnya membawa korban berkeliling Bandung menggunakan sepeda motor.
Tersangka disebut membeli nomor ponsel dan pada malam harinya mengontak orang tua korban. Menurut Budi, tersangka meminta uang tebusan Rp 50 juta.
“Pelaku meminta tebusan Rp 50 juta, tapi orang tua korban tidak mampu membayar, sehingga diturunkan menjadi Rp 5 juta, dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta,” kata Budi.
Budi mengatakan, orang tua korban akhirnya mengirimkan uang Rp 3,5 juta kepada tersangka pada Jumat (1/12/2023) dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, setelah tersangka menerima pengiriman uang tersebut, anak yang diculiknya diturunkan di sebuah gang dekat Jalan Cikutra.
“Seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis dan mengantarnya ke rumahnya di Cikutra,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Budi mengatakan, polisi bisa menangkap tersangka di rumahnya, kawasan Bandung Barat. Menurut dia, tersangka mengaku bersama pacarnya melakukan penculikan dengan alasan ekonomi. “Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama,” katanya.
Ihwal kondisi anak yang diculik, Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.