REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Antimafia Bola Polri menangkap VW (60 tahun), mafia besar sepak bola Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, VW merupakan salah-satu aktor pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola nasional sejak 2018.
VW, kata Kapolri, sudah dilakukan penanganan hukum dan akan segera dilakukan pemidanaan. Kasus yang menjerat VW kali ini, Kapolri menerangkan, terkait dengan praktik pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia.
Menurut dia, diketahui VW merupakan aktor untuk membuat salah-satu klub yang akan terdegradasi lolos dari pengusiran liga utama. Peran VW, kata Jenderal Sigit, sebetulnya sudah diketahui sejak 2008. Namun kata dia, selama ini tak pernah tersentuh hukum.
“VW ini salah-satu aktor intelektual yang namanya malang melintang di sepak bola Indonesia. Dan alhamdulillah berhasil kita ungkap,” kata Kapolri saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Pengungkapan peran VW tersebut, kata Kapolri, pun atas kerja sama antara Satgas Antimafia Bola bentukan Polri, dengan Satgas Antimafia Bola Independen bentukan PSSI. “Pengungkapan ini berdasarkan dari data intelijen PSSI yang disampaikan kepada Satgas Antimafia Bola Polri,” kata Kapolri.
Kasatgas Antimafia Bola Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri menjelaskan, bersama VW dalam pengungkapan pengaturan skor itu, timnya juga sudah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama. “Jadi ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu di antaranya berstatus DPO (buronan),” kata Asep menambahkan.
Selain VW, mereka yang ditetapkan tersangka adalah RP (44), K (35), R (45), AS (37), DRN (37), KM (47), GAS (39). Irjen Asep menjelaskan, kasus pengaturan skor yang melibatkan delapan tersangka itu, adalah terkait dengan kompetisi di Liga 2.
Menurut Asep, modus pengaturan skor yang dilakukan adalah berupa penyuapan, atau pemberian uang. Adalah DRN, kata Asep, sebagai pihak pemberi suap yang merupakan asisten manager di salah-satu klub.
Uang diberikan kepada VW selaku mafia pengaturan skor. Dari pemberian DRN kepada VW itu, mengalir penerimaan uang kepada RP selaku wasit utama pertandingan, K dan R selaku asisten wasit, dan AS selaku wasit cadangan. VW juga memberikan uang kepada KM selaku liaison officer (LO) wasit. Sedangkan GAS, yang saat ini masih buron adalah penghubung antara VW dan KM.
Asep mengatakan, terhadap para tersangka tersebut, berkas penyidikan perkaranya sudah dalam penguasaan tim kejaksaan untuk dapat diteruskan ke pengadilan. “Berkas perkara kasus ini telah kami kirimkan kepada pihak kejaksaan sejak 7 Desember (2023). Dan kami menunggu untuk segera P-21,” ujar Asep.