Kamis 14 Dec 2023 10:16 WIB

Tunangan, Khitbah, dan Pacaran dengan Embel-Embel Syari, Apa Bedanya?

Bertunangan menunjukkan keinginan untuk kawin dengan seorang wanita tertentu.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pernikahan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunangan dengan pacaran yang dianggap syari (atau menjalin hubungan di luar pernikahan dengan tidak menabrak koridor syariat) kadang masih dimaknai dengan rancu oleh sebagian orang. Padahal para ulama memberikan penjelasan mengenai kedua hal itu.

Sebagaimana diketahui, dalam Islam, tujuan dilakukannya pernikahan adalah untuk menyempurnakan agama, selain juga sebagai sunah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan berpacaran meski dalam batasan syariat dilakukan, namun tidak berniat menikahi memiliki konsekuensi hukum yang menyertainya.

Baca Juga

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan berpacaran dapat dianggap pendahuluan perkawinan yang disebut bertunangan atau meminang jika pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam fikih Islam, bertunangan atau peminangan disebut dengan al-khitbah.

Syekh Wahbah Zuhaili, sebagaimana dikutip Prof Huzaemah, menyebutkan bertunangan menunjukkan keinginan untuk kawin dengan seorang wanita tertentu. Serta memberitahukan kepadanya atau walinya tentang hal itu. Kemudian, pemberitahuan itu dapat dianggap sempurna, langsung, atau dengan perantara walinya.

Bertunangan adalah apabila seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk dijadikan istrinya. Baik dengan cara terang-terangan, maupun dengan cara sindiran. Sedangkan menurut Sulaeman Rasyid, meminang adalah menyatakan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.

Sehubungan dengan kedudukan perkawinan merupakan dasar dan awal pembentukan masyarakat, maka Islam membenarkan kepada calon yang akan mendirikan rumah tangga untuk meninjau pasangan hidupnya dari berbagai segi melalui pertunangan atau peminangan. Pertunangan atau peminangan itu merupakan mukaddimah perkawinan.

Salah satu tujuan perkawinan adalah melestarikan keturunan dan mengandung unsur mendidik jiwa manusia agar bertambah kelembutan jiwanya dan kecintaannya. Terutama, kata Prof Huzaemah, di masa sekarang ini di mana masalah seksual erat kaitannya dengan kebutuhan biologis manusia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement