REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Ammar Zoni positif menggunakan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu dan ganja karena hasil tes urinenya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), amfetamin, dan metamfetamin. Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen, wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.
"Urinenya (AZ) positif THC, amfetamin dan metamfetamin," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
Tetrahidrokanabinol adalah kanabinoid utama dari ganja yang hanya dihasilkan tumbuhan Cannabis. Kemudian, amfetamin adalah obat-obatan yang masuk dalam kategori stimulan sistem saraf pusat (SSP). Artinya, cara kerja obat ini yaitu meningkatkan aktivitas dopamine dan noradrenalin di otak.
Amfetamin kerap digunakan untuk menangani attention deficit hyperactivity disorder (ADHD). ADHD adalah istilah medis untuk gangguan mental berupa perilaku impulsif dan hiperaktif.
Obat ini termasuk psikotropika golongan II dan dapat menimbulkan ketergantungan. Itu sebabnya, penggunaan amfetamin harus mendapat persetujuan dan pengawasan dengan ketat oleh dokter.
Terakhir, metamfetamin adalah obat untuk mengatasi ADHD sehingga juga termasuk psikotropika golongan II. Oleh karena itu, tegasnya, dalam hal ini berarti AZ positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Adapun dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, polisi menyatakan bahwa AZ dalam kondisi sehat.
"Kami sudah melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap saudara AZ. Dari hasil pemeriksaan kesehatan di klinik Polres, saudara AZ dalam keadaan sehat," kata Panji.