Jumat 15 Dec 2023 15:11 WIB

Kejagung Sita 128 Gram Logam Mulia dalam Kasus Emas

Ketut tak merincikan alamat rumah yang menjadi objek penggeledahan.

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).  Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

 

Baca Juga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan sejumlah barang bukti yang disita tersebut, di antaranya logam mulia berupa emas seberat 128 gram.

 

"Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Ketut, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

 

Adapun barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat pada Rabu (6/12/2023). Ketut tidak memerincikan alamat rumah tinggal yang menjadi objek penggeledahan oleh tim penyidik, termasuk identitas pemilik rumah tinggal.

 

Namun, diyakini barang bukti yang ditemukan merupakan barang bukti terkait tindak pidana yang sedang disidik oleh penyidik. "Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," katanya.

 

Selanjutnya, kata Ketut, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

 

Tim Penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 pada 10 Mei 2023.

 

Selanjutnya, Tim Penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

 

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Sejak kasus ini bergulir, sejumlah saksi telah diperiksa, pada Rabu (25/10/2023), penyidik memeriksa empat saksi dari Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk, masing-masing berinisial SL, SJ, A, dan ST.

 

Sejumlah saksi lainnya yang pernah diperiksa, diantaranya Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT, dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

 

Terkait dengan korupsi komoditas emas ini, pada hari Rabu (29/3/2023) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement