Jumat 15 Dec 2023 19:59 WIB

Polisi Segera Periksa Pelaku Perusakan Properti Ekspedisi di Kota Jambi

Perusakan properti menyebabkan sejumlah kerugian material

Perusakan properti menyebabkan sejumlah kerugian material
Foto: Polda Jambi
Perusakan properti menyebabkan sejumlah kerugian material

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi masih memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore. Penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini. 

“Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023) malam. 

Baca Juga

Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. “Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel,” tegas Andri.

Sebelumnya, keluarga pemilik gudang ekspedisi tersebut, Budiharjo, melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya yang dilakukan oleh tetangganya. Kisruh ini berawal saat korban mendapati pagar gudangnya 'disapu' oleh satu unit excavator.

Dalam laporan polisi bernomor STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, Budiharjo melaporkan tetangganya berinisial P atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait laporan itu.

"Benar (laporan perusakan pagar gudang ekspedisi), kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, itu terjadi pada Ahad (10/12/2023) sore.

Budiharjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum. Sebab, dia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, Budi mengatakan berdasarkan sertifikat, tanah itu masuk penguasaan tanah miliknya.

Baca juga: Alquran Sebutkan Dua Negeri yang Agung, Di Manakah Lokasinya? Ini Penjelasan Ulama

Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. "Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum," jelasnya.

Budi juga mengatakan saat kejadian, karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan ekskavator tetap merobohkan pagar besi. "Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka," sebutnya.

Sementara Jay Tambunan selaku pengacara Budiharjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. "Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam laporan," kata Jay.

Menurut dia, polisi sudah melakukan cek TKP sejak kasus itu dilaporkan. Dia menilai polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah kliennya, karena belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut. "Dilma laporan kita melaporkan 170 KUHP, sejauh ini pasal tunggal," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement