Ahad 17 Dec 2023 18:01 WIB

Gubernur Kep Riau Diperiksa Polisi di Kasus Dugaan Honorer Fiktif 

Gubernur dipanggil polisi guna mengklarifikasi mengenai surat edaran yang dikeluarkan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina.
Foto: Dok Pemprov Kepri
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Marlin Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir. Terbaru, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Sabtu (16/12/2023). 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga tengah malam di Mapolda Kepri, Gubernur Ansar mengaku diberi belasan pertanyaan oleh penyidik. "Ada 13-14 pertanyaan lah. Pemeriksaan paling efektif sekitar 3 jam. Lamanya karena hanya berdiskusi perkembangan situasi," kata Ansar dalam keterangannya pada Ahad (17/12/2023). 

Ansar mengungkapkan, dipanggil polisi untuk mengklarifikasi mengenai surat edaran yang dikeluarkan. Ia mengaku, pemeriksaan berjalan dalam suasana santai.

"Habis Magrib mulainya sambil ngopi-ngopi, makan malam, makan sate kemudian menjawab dan mengklarifikasi beberapa pertanyaan," ujar Anwar. 

Lebih lanjut, Ansar menyebut dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (15/12/2023). Adapun pada Sabtu dia memenuhi pemanggilan polisi. 

"Sebenarnya hari Jumat saya diminta datang untuk klarifikasi surat edaran kita. Tapi karena ada acara lain saya minta penjadwalan hari ini," ucap Ansar.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi Nasriadi menyebut pihaknya memintai keterangan dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai saksi dalam kasus dugaan perekrutan tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri. Nasriadi mengatakan Ansar dimintai keterangan penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan dan mengenai pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.

"Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri," kata Nasriadi. 

Soal perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan, sebutnya, diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.

"Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan," ujar Nasriadi.

Selain Gubernur Ansar, polisi pihaknya juga telah memeriksa 234 saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan ratusan saksi ini dilakukan terkait anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.

Saat ini kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Pemprov Kepri itu masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement