Senin 18 Dec 2023 15:57 WIB

Terpaksa Menyusui di Tempat Umum? Tak Dilarang Islam, Tapi Perhatikan Adabnya

Dalam Islam, adab dan hukum menyusui telah diatur sesuai syariat.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Ibu menyusui (ilustrasi). Islam mengatur adab menyusui ketika di tempat umum.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ibu menyusui (ilustrasi). Islam mengatur adab menyusui ketika di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang, ibu menyusui tidak selalu menemukan ruangan khusus untuk menyusui ketika berada di tempat-tempat umum atau fasilitas publik. Dalam Islam, adab dan hukum menyusui telah diatur sesuai syariat.

Partama, yang perlu diingat bahwa ijma (konsensus) ulama telah menetapkan kewajiban menutup aurat bagi perempuan. Hal tersebut berdasarkan m firman Allah SWT:

Baca Juga

يا أيها النبي قل لأزواجك و بناتك و نساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يئذين و كان الله غفورا رحيما

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya nereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu, mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59)

Dikutip dari laman Pesantren Tebuireng, Senin (18/12/2023), maka perintah menutup aurat adalah jelas bagi semua perempuan sehingga ketika menyusui pun tetap harus menghindari menampakkan payudara di hadapan ajnabiy

Pada dasarnya, syara’ memberikan ruang gerak kepada kaum hawa untuk membuka aurat di saat dalam kondisi emergency (darurat). Seperti untuk keperluan pengobatan dan khitan. 

Menurut Nadham al-Qawa’id al-Fiqhiyyah hal 59, ulama juga membolehkan membuka aurat karena ada kebutuhan (al-hajah), seperti ketika mandi, membuang air kecil dan besar, serta berhias.  Namun, kebolehan itu berlaku ketika tidak ada orang sama sekali (khalwat). 

Menyusui anak di depan khalayak ramai bisa saja dalam kategori darurat. Tetapi menurut az-Zarqa’, kasus ini bisa masuk dalam kategori hajat yang hanya sekadar menuntut kemudahan sama seperti aurat untuk kepentingan mandi, membuang air kecil dan besar serta berhias. 

Dalam konteks ini, menampakkan payudaranya untuk menyusui anak adalah diperbolehkan selama tidak dilihat oleh orang lain (ajnabiy). Sedangkan titik keharaman melihat aurat perempuan adalah adanya kekhawatiran akan terjadi fitnah. 

Kesimpulannya, untuk ibu yang menyusui, hendaknya menjaga diri dengan semaksimal mungkin agar auratnya tidak terlihat oleh siapapun, apalagi yang bukan mahram di tempat umum. Caranya bisa dengan menggunakan busana yang bisa menutupi payudara dari pandangan orang lain.

Sang ibu dianjurkan untuk menyediakan peralatan sementara seperti hanya menggunakan dot. Begitu juga dengan kaum adam, menjaga pandangan adalah sikap terbaik yang harus lakukan. Jika sudah terpaksa melihat sebaiknya segera memalingkan diri. Sebab pencegahan adalah lebih baik daripada menghilangkan. Wallahu a’lam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement