Senin 18 Dec 2023 17:52 WIB

Keroyok dan Bacok Korban di Rancamanyar Bandung, Tiga Tersangka Ditangkap

Kasus pembacokan itu berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menggiring salah satu tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan, yang terjadi di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, di Markas Polresta Bandung, Senin (18/12/2023).
Foto: Dok Republika
Polisi menggiring salah satu tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan, yang terjadi di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, di Markas Polresta Bandung, Senin (18/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satu pemuda dan dua anak di bawah umur ditangkap terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di kawasan pertigaan Pasar Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Salah satu tersangka disebut pernah juga melakukan pembacokan, dengan korban tukang nasi goreng.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban berinisial A dilaporkan terjadi pada akhir November lalu. “Awal mula peristiwa ada kecelakaan lalu lintas. Setelah itu berkelahi satu lawan satu,” kata dia di Markas Polresta Bandung, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Kejadian itu lantas dilaporkan kepada teman-temannya. Menurut Kapolresta, tiga tersangka, di mana dua masih di bawah umur dan satu berusia 22 tahun, kemudian mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan.

Menurut Kapolresta, korban juga dibacok menggunakan senjata tajam. “Korban A dibacok di kepala belakang, dilakukan pemukulan ke area wajah dan dada, sehingga korban mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Kejadian pembacokan tersebut sempat viral di media sosial. Kapolresta mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para tersangka yang kabur ke luar daerah. Para tersangka akhirnya bisa ditangkap. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat konferensi pers di Markas Polresta Bandung, salah satu tersangka dihadirkan. Sementara dua tersangka yang masih di bawah umur tidak diperlihatkan. Menurut Kapolresta, salah satu tersangka yang masih di bawah umur diketahui sebelumnya pernah melakukan tindakan pembacokan.

“Pelaku yang di bawah umur pernah melakukan pembacokan ke tukang nasi goreng di area Rancamanyar. Korban tidak melapor proses hukum,” kata Kapolresta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement