Rabu 20 Dec 2023 12:14 WIB

Setelah Kalah di Praperadilan, Mantan Pegawai KPK Dorong Firli Ditahan

Putusan praperadilan membuktikan penyidik Polri sudah mengantongi bukti awal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengapresiasi putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan ini dinilai IM57+ Institute layak dijadikan alasan menahan Firli. 

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan, putusan praperadilan ini membuktikan penyidik Polri sudah mengantongi bukti awal yang memadai dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai eks Pimpinan KPK nonaktif. 

"Ini menunjukan bahwa proses penyidikan sudah pada proses yang benar dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri semakin terang benderang," kata Praswad saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023). 

Praswad mengamati, pada proses peradilan, Firli menghadirkan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk menghalangi proses penyidikan terhadap dirinya.