REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengapresiasi putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan ini dinilai IM57+ Institute layak dijadikan alasan menahan Firli.
Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan, putusan praperadilan ini membuktikan penyidik Polri sudah mengantongi bukti awal yang memadai dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai eks Pimpinan KPK nonaktif.
"Ini menunjukan bahwa proses penyidikan sudah pada proses yang benar dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri semakin terang benderang," kata Praswad saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023).
Praswad mengamati, pada proses peradilan, Firli menghadirkan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk menghalangi proses penyidikan terhadap dirinya.
"Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP," ujar Praswad.
Praswad juga mengingatkan, pasca-praperadilan ini tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Untuk itu menjadi penting Firli untuk ditahan," ujar Praswad.
"Dengan level potensi ancaman merintangi dan melarikan diri serta bahkan mengulangi tindak pidana dengan memeras orang lain untuk menghentikan kasus maka sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan," lanjut Praswad.
Selain itu, Praswad mengingatkan, semua orang wajib diperlakukan sama di hadapan hukum. Praswad tak ingin Firli diperlakukan istimewa.
"Sebagaimana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan," ujar Praswad.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, dalam pengajuan praperadilannya Firli Bahuri meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah. Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Firli berharap, sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.