REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat total 8.178,69 gram (sekitar delapan kilogram), Kamis (21/12/2023). Sabu-sabu yang dimusnahkan itu disebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di halaman Markas Polrestabes Bandung. Kegiatan itu dihadiri jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, perwakilan kejaksaan, pengadilan, pengacara, juga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia. Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, barang bukti kasus narkoba itu sebelumnya dicek terlebih dahulu oleh Balai Besar POM. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang itu narkoba atau bukan. “Dicek, hasilnya narkotika,” kata dia.
Menurut Pengolah Data Intelijen BNN Kota Bandung Dikdik Taufik, Kota Bandung rawan menjadi tujuan peredaran narkoba, seperti jenis sabu-sabu. Ia mengatakan, sabu-sabu yang beredar dari Kota Bandung ini biasanya berasal dari wilayah Sumatra, seperti Sumatra Utara, atau Aceh.
“Bandung itu banyak pintu (masuk). Ada dari wilayah timur, utara, selatan, dan barat, dan ada beberapa terminal dan stasiun tempat masuk ke Bandung. Jadi, kalau misal dinilai rawan, rawan, karena menjadi tujuan, apalagi menjelang akhir tahun,” kata Dikdik.