Sabtu 23 Dec 2023 13:19 WIB

Terapkan Prinsip Keberlanjutan, Krakatau Posco Cetak Sejarah

Krakatau Posco berkomitmen tanamkan prinsip keberlanjutan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Krakatau Posco. Perusahaan kerja sama antara PT Krakatau Steel (Persero) Indonesia dan Posco Korea, PT Krakatau Posco, berkomitmen menjalankan usaha berbasis kepedulian lingkungan.
Krakatau Posco. Perusahaan kerja sama antara PT Krakatau Steel (Persero) Indonesia dan Posco Korea, PT Krakatau Posco, berkomitmen menjalankan usaha berbasis kepedulian lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan kerja sama antara PT Krakatau Steel (Persero) Indonesia dan Posco Korea, PT Krakatau Posco, berkomitmen menjalankan usaha berbasis kepedulian lingkungan. Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis Krakatau Posco Makmun mengatakan Krakatau Posco tak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga menanamkan prinsip keberlanjutan.

"Krakatau Posco juga dinobatkan sebagai industri besi baja di Indonesia yang pertama dan satu satunya berhasil meraih Penghargaan Proper Hijau (beyond compliance) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Makmun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga

Makmun menyebut perusahaan mampu memenuhi sejumlah indikator penilaian Proper Hijau yang mencakup pelaksanaan penilaian daur hidup, efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi air dan efisiensi air, 3R Limbah B3 dan Limbah Non B3, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat, dan tanggap kebencanaan. Makmun menilai keberhasilan ini berkat kerja sama seluruh pihak.

"Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen dan perhatian Krakatau Posco terhadap permasalahan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat. Dengan ini, Krakatau Posco secara konsisten membuktikan peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup," kata Makmun.

Seperti diketahui KLHK kembali menyerahkan penghargaan Proper periode 2022-2023 kepada perusahaan yang meraih penilaian taat dan melebihi taat  dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan ini merupakan bentuk evaluasi kinerja yang dilakukan pemerintah kepada penanggung jawab usaha dan atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement