REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sebanyak 37 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) di lembaga permasyarakatan se-Kepulauan Babel menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
"Kami berharap pemberian remisi khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin (25/12/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Kunrat Kasmiri mengatakan 37 WPB beragama Kristen menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023.
Sebanyak 37 narapidana yang menerima remisi tersebut terdiri dari 12 narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang, 13 Narapidana di Lapas Sungailiat, 1 narapidana di Lapas Perempuan Pangkalpinang, 1 narapidana di Lapas Tanjungpandan, 9 narapidana di Lapas Pangkalpinang dan 1 narapidana di Rutan Muntok. "Besaran remisi yang diberikan beragam dimulai dari 15 hari, sebulan hingga satu bulan 15 hari," katanya.
Ia mengatakan remisi khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hari ini remisi ini diberikan kepada WBP beragama Kristen dan diharapkan pemberian remisi berjalan dengan aman, lancar dan tertib," katanya.