REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri eks kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memperoleh remisi khusus Natal selama satu bulan. Putri dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Putri secara total mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman karena turut mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Remisi susulan tersebut baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman sepanjang setahun.
"Iya betul, ibu Putri mendapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta pada Senin (25/12/2023).
Ditjen PAS Kemenkumham memastikan pemberian remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan matang. Hal itu didasarkan sikap dan perbuatan Putri selama menjalani hukuman pidana. Apalagi Putri pun sudah menjalani pembinaan.
"Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Deddy.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ...