REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak ada upaya banding soal sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi," kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak mengatakan ketidakhadian Firli juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan tersebut. Firli dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.
"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.