REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah tengah dalam proses merger. Terkait penggabungan itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham Bank Muamalat Indonesia menyatakan, akan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Proses merger memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara kedua perusahaan guna mencapai tujuan yang diinginkan. BPKH harus mematuhi POJK 56 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum," ujar Anggota Pelaksana BPKH Indra Gunawan kepada Republika, Rabu (27/12/2023).
Dalam aturan itu disebutkan, batas maksimum kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan sebanyak 40 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lalu sebanyak 30 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan.
Berikutnya, sebanyak 20 persen dari modal bank, untuk kategori pemegang saham perorangan. POJK tersebut pun menyebutkan, batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum syariah adalah sebesar 25 persen dari modal bank.
Dijelaskan pula, lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud, merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria. Kriteria itu meliputi, dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan dalam jangka panjang dan diawasi serta diatur otoritas lembaga keuangan.
Kemudian diterangkan, lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi kriteria di atas, diperlakukan sebagai badan hukum bukan lembaga keuangan yang hanya dapat memiliki saham dengan batas maksimum kepemilikan saham pada bank sebesar 30 persen dari modal bank. Perlu diketahui, BPKH merupakan pemegang saham terbesar di Bank Mumalat Indonesia.
BPKH menggenggam 82,65 persen saham bank syariah tertua di Indonesia itu. Porsi kepemilikan tersebut didapat karena BPKH mendapatkan hibah saham pengendali sebelumnya sebanyak 7,903 miliar saham atau setara 77,42 persen.
BPKH menjadi pemegang saham Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021 sebanyak 7,903 miliar saham. Porsi kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat sendiri masuk ke dalam portofolio investasi langsung.
Indra mengatakan, kini penggabungan atar merger antara Muamalat dengan BTN Syariah sedang diproses. "Masih on progress," katanya.