REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan sejumlah pihak tentang adanya muatan politis terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terhadap politikus Partai Nasdem Nurindra Charismiadji. Adapun Indra Charismiadji juga merupakan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (Amin).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tim kejaksaan tak tahu-menahu soal penyidikan maupun latar belakang politik Nurindra. Ketut menerangkan, kasus yang menyeret Nurindra, belakangan diketahui oleh Kejagung adalah terkait perpajakan.
Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan. Menurut Ketut, Kejari Jaktim cuma menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua hasil dari penyidikan PPNS perpajakan tersebut pada Rabu (27/12/2023).
Menurut dia, proses tahap dua prapersidangan itu mengharuskan kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pun, kata Ketut, proses tahap dua kasus tersebut bukan semata menahan Nurindra.