Kamis 28 Dec 2023 17:10 WIB

Kejagung Bantah Penahanan Jubir Timnas Amin Bermuatan Politis

Kejaksaan tak tahu-menahu latar belakang politik Nurindra Charismiadji.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan sejumlah pihak tentang adanya muatan politis terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) terhadap politikus Partai Nasdem Nurindra Charismiadji. Adapun Indra Charismiadji juga merupakan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (Amin).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tim kejaksaan tak tahu-menahu soal penyidikan maupun latar belakang politik Nurindra. Ketut menerangkan, kasus yang menyeret Nurindra, belakangan diketahui oleh Kejagung adalah terkait perpajakan.

Baca Juga

Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan. Menurut Ketut, Kejari Jaktim cuma menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua hasil dari penyidikan PPNS perpajakan tersebut pada Rabu (27/12/2023).

Menurut dia, proses tahap dua prapersidangan itu mengharuskan kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pun, kata Ketut, proses tahap dua kasus tersebut bukan semata menahan Nurindra.

Dalam berkas kasus yang sama, kata dia, ada tersangka lain atas nama Ike Andriani. Tersangka Nurindra dan Ike, kata Ketut, pelimpahan berkas kasusnya selaku perwakilan PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Kedua tersangka itu merugikan negara Rp 1,10 miliar terkait tindak pidana perpajakan yang menjeratnya.

Satu berkas perkara terpisah yang turut juga dilimpahkan ke Kejari Jaktim, kata Ketut, atas nama tersangka Ferry Arfan, selaku Direktur PT Eucon Transco Mandiri. Tersangka terakhir itu dari hasil penyidikan PPNS Perpajakan melakukan tindak pidana yang merugikan negara senilai Rp 10 miliar.

"Tiga tersangka dalam dua berkas perkara itu, semuanya hasil dari penyidikan PPNS Perpajakan. Kejaksaan hanya menerima pelimpahan perkaranya, yang sudah tahap dua. Karena ini tahap dua, ketiganya kita tahan. Proses hukum tahap dua itu selalu disertai dengan penahanan," ucap Ketut.

Apalagi, menurut Ketut, kasus dari penyidikan PPNS Perpajakan tersebut ada kaitannya dengan kerugian negara. Namun begitu, Ketut menjelaskan, kejaksaan yang menerima pelimpahan berkas perkara dan para tersangka dari hasil penyidikan aparat hukum lembaga lainnya, tak mengetahui tentang latar belakang kedua tersangka.

Sebab itu, kata Ketut, tudingan tentang penahanan Nurindra tersebut sebagai intervensi dari kejaksaan atas dinamika politik saat ini, jauh panggang dari api. Ketut menegaskan, belakangan, jajarannya baru mengetahui dari pemberitaan yang menyebutkan Nurindra sebagai politikus dan Jubir Timnas Amin.

"Pada saat mereka diserahkan tahap dua, kita tidak tahu status mereka itu apa. Baik secara politik, apakah itu jubir, apakah dia caleg, atau apakah dia eksekutif, kita (kejaksaan) tidak tahu itu. Karena penyidikannya itu, ada di PPNS Perpajakan. Kita hanya menerima tahap duanya saja," terang Ketut.

Ditahan di Cipinang...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement