REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan sebanyak 11 lokasi wisata di daerah itu akan menggelar kegiatan keramaian dan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2024.
"Mereka sudah ajukan izin dan kami terbitkan izinnya, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Sabtu (30/12/2023).
Alson memerinci kesebelas lokasi tersebut, antara lain Nirwana Garden Resort, Natra Bintan Resort, PT Bali Holiday Vilage, Bintan Resort Cakrawala, Shancaya, Banyantry, Bintan Sayang Resort ( sebong Oereh), Residence Bintan Resort, Bintan Agro Beach Resort, Hello Bintan, dan Bintan Vila Resort.
Selain lokasi-lokasi itu, kata Alson, masyarakat juga boleh menyelenggarakan kegiatan keramaian maupun pesta kembang api di malam tahun baru. Namun, harus mendapat izin dari aparat kepolisian. Hal itu bertujuan agar pihaknya bisa melakukan pengawasan guna menghindari potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, khusus pesta kembang api saat malam tahun baru, juga dibatasi ukuran kembang api maksimal dua inci. "Kalau di atas dua inci, harus ada izin dari pemerintah daerah terkait penggunaannya," ujar Alson.
Alson juga mengimbau masyarakat khususnya kaula muda tidak melakukan arak-arakan konvoi kendaraan, karena dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. Termasuk dilarang menggunakan knalpot racing yang dapat mengganggu ketentraman warga.
Selanjutnya, warga dilarang melakukan pesta minuman keras agar perayaan malam tahun baru berjalan aman dan damai. "Kami harap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan penuh tanggung jawab," ucap Alson.
Polres Bintan turut mengajak semua elemen masyarakat saling menjaga suasana kondusif pada perayaan malam tahun baru, dengan mengedepankan nilai-nilai kerukunan dan toleransi antar umat beragama.