Ahad 31 Dec 2023 17:00 WIB

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Aa Umbara diwajibkan melapor hingga dinyatakan bebas murni.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan bupati Bandung Barat Aa Umbara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Ia yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Covid-19 keluar Lapas Sukamiskin pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

"Betul, sudah bebas. Pembebasan bersyarat (PB) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali belum lama ini dikonfirmasi.

Baca Juga

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia mengatakan Aa Umbara wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Wajib lapor tersebut dilakukan hingga dinyatakan bebas murni.

"Aa Umbara bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor," kata dia.