Ahad 31 Dec 2023 17:00 WIB

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Aa Umbara diwajibkan melapor hingga dinyatakan bebas murni.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan bupati Bandung Barat Aa Umbara mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Ia yang merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Covid-19 keluar Lapas Sukamiskin pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

"Betul, sudah bebas. Pembebasan bersyarat (PB) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023," tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali belum lama ini dikonfirmasi.

Baca Juga

Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia mengatakan Aa Umbara wajib melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Wajib lapor tersebut dilakukan hingga dinyatakan bebas murni.

"Aa Umbara bukan bebas murni tetapi bebas bersyarat. Artinya, masih punya kewajiban lapor," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung. Proses eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. "Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dia mengatakan, eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," kata dia. Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement