Selasa 02 Jan 2024 14:11 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Lembaga Survei Izin Kapolres, Polri: Tak Harus

Polri tidak memiliki kewenangan mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga

Menanggapi usulan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner, Ramadhan menekankan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei. Menurut dia, lembaga survei bebas menyebar kuesioner kepada masyarakat.

Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Ramadhan malah mempertanyakan siapa kapolres yang dimaksud TPN Ganjar-Mahfud. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik. "Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?" ujarnya bertanya.

Maka dari itu, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, Ramadhan mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian agar menjalankan tugasnya mengawal dan menjaga pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan damai.

Ramadhan yang dipromosikan sebagai Wakapolda Lampung itu juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menjaga netralitas diri dengan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang sedang berkompetisi.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata Ramadhan.

TPN tuding lembaga survei giring opini...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement