Selasa 02 Jan 2024 14:11 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Lembaga Survei Izin Kapolres, Polri: Tak Harus

Polri tidak memiliki kewenangan mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga

Menanggapi usulan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner, Ramadhan menekankan, Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei. Menurut dia, lembaga survei bebas menyebar kuesioner kepada masyarakat.

Tugas yang diemban Polri sebagai pengayom masyarakat, kata dia, adalah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.