Rabu 03 Jan 2024 09:34 WIB

Menag Tunggu Terbitnya Keppres Biaya Haji 2024, Calon Haji Sudah Bisa Nyicil

Persiapan penyelenggaraan ibadah haji terus dilakukan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Menag Tunggu Terbitnya Keppres Biaya Haji 2024, Calon Haji Sudah Bisa <em>Nyicil</em>. Foto:  Menag Yaqut Cholil Qoumas
Foto: Republika/ Idealisa Masyrafina
Menag Tunggu Terbitnya Keppres Biaya Haji 2024, Calon Haji Sudah Bisa Nyicil. Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai melakukan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Saat ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2025 M.

“Ya sudah kita mulai persiapan, kita sudah mengajukan Keppres soal penetapan biayanya,” ujar Gus Yaqut saat ditemui usai menghadiri acara "Untaian Doa dan Puisi untuk Palestina" di Gedung Usmar Ismail, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Baca Juga

Di dalam Keppres tersebut akan diatur Bipih yang dibayar jamaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Selain mengajukan Kepres Penetapan Biaya Haji, dalam waktu dekat ini Gus Yaqut juga akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan pelayanan jamaah haji Indonesia/

“Dan insyaallah nanti tanggal 6 (Januari) saya berangkat ke Saudi untuk melakukan MoU haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia,” ucap dia.

Setelah melakukan teken dengan Menteri Haji Arab Saudi, barulah Kemenag bisa menjalankan proses pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia. “Setelah itu nanti kita tanda tangan, nanti kita tanda tangan. Jadi saat itu pula semua proses ibadah haji kita lakukan,” kata Gus Yaqut.

Seperti diketahui, penetapan biaya ibadah haji  ke tanah suci tinggal menunggu keluarnya Keppres. Sesuai dengan kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Kemenag dengan Panja Komisi 8 DPR RI pada 27 November 2023 lalu, biaya haji tahun ini ditetapkan sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung jamaah rata-rata sebesar Rp 56,04 Juta. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. Kendati demikian, calon jamaah haji sudah bisa melakukan angsuran.

Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama akan dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari sampai Maret 2024.

Gus Yaqut mengatakan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jamaah haji. Karena itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Yaqut dalam siaran pers Kemenag.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement