Rabu 03 Jan 2024 15:27 WIB

Bawaslu Garut akan Panggil Anggota Satpol PP yang Viral Dukung Gibran

Seluruh anggota Satpol PP yang dukung Gibran telah diberikan sanksi skorsing.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menerima informasi terkait video sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden (cawapres), yaitu Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, Bawaslu masih melakukan penelusuran terkait temuan itu.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya sudah mendapatkan video yang viral itu sejak Selasa (2/1/2024). Setelah mendapatkan video itu, Bawaslu langsung melakukan pleno dan membentuk tim dalam melakukan penelusuran terkait video itu.

Baca Juga

"Saat ini kita sedang melakukan penelusuran untuk mencari data-data yang dibutuhkan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi Republika, Rabu (3/1/2024).

Ahmad menambahkan, Bawaslu juga telah mengagendakan untuk memanggil seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terekam dalam video itu. Seluruh anggota Satpol PP tersebut akan dimintai keterangan terkait proses pembuatan video tersebut.