REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR — Jajaran Polres Blitar Kota, Jawa Timur, menangkap satu tersangka terkait kasus pembunuhan dua perempuan yang ditemukan di selter anjing wilayah Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur. Tersangka berinisial AF (21 tahun), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Polres (Kapolres) Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa sakit hati. “Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang,” kata dia, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).
Kapolres menjelaskan, tersangka AF ini merasa sakit hati terkait janji soal gaji. Gaji yang ditawarkan saat iklan lowongan kerja disebut tak sesuai dengan yang direalisasikan korban.
“Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp 3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontrak, isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp 1 juta plus bonus Rp 250 ribu, yang bisa diambil setelah kontrak selesai,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka juga makin sakit hati kepada korban, sebab saat meminta izin untuk shalat Jumat ternyata tidak diizinkan, bahkan pintu gerbang digembok.
Karena sakit hati, Kapolres mengatakan, ada dugaan tersangka berniat menganiaya korban. Sehari sebelum kejadian, pada 29 Desember 2023, tersangka disebut menyiapkan senjata tajam berupa parang. Keesokan harinya, 30 Desember 2023, kata dia, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut Kapolres, saat penganiayaan terjadi, korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya terluka dan meninggal. Pada 1 Januari 2024, salah satu saksi yang merupakan tetangga korban mencium bau tak sedap dan melaporkan kepada polisi.
Merespons laporan itu, Kapolres mengatakan, polisi mendatangi lokasi. Saat didatangi, pintu gerbang lokasi tempat kejadian perkara (TKP) disebut dalam keadaan terkunci dari dalam dan lampu rumah padam. Polisi lantas melakukan olah TKP.
Diketahui salah satu korban bernama Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50), yang merupakan pemilik selter anjing. Dilaporkan terdapat tujuh luka di bagian kepala korban. Sementara satu korban lainnya bernama Luciani Santoso (53), yang dikabarkan mengalami sekitar 20 luka di bagian kepala.
Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat. Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur.
Terkait kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain parang dan ponsel. Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.