Rabu 03 Jan 2024 23:26 WIB

Ratusan APK 2024 Dipaku di Tembok Keraton Solo, Terancam Pidana karena Rusak Cagar Budaya

Pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke Satpol PP dan Bawaslu.

Rep: Co2/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana Keraton Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Suasana Keraton Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di white area kawasan Keraton Kasunanan Solo. Bahkan, beberapa APK dipaku ke tembok keraton.

"Jumlahnya sampai ratusan, kalau di dalam itu yang banyak benner sedangkan di luar banner. Itu ada yang menempel di tembok keraton," kata Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari, Selasa (2/1/2024).

Padahal, menurut Agus, pemasangan APK di tembok keraton dilarang, mengingat keraton adalah cagar budaya yang tak boleh dirusak. "Di situ jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasangi atribut kampanye. Itu jelas melanggar karena itu cagar budaya," ungkapnya.

Agus mengaku sudah memberi rekomendasi ke Satpol PP terkait masalah tersebut meskipun belum ada tindakan lanjutan. Bahkan Agus sudah dua kali penyisiran dengan Satpol PP dan sudah melakukan tindakan persuasif ke parpol untuk melepas banner atau spanduk yang terpasang di tembok keraton.

"Sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini. Kita juga sudah menyurati ke parpol untuk bisa melepas sendiri atributnya yang dipasang di tembok keraton. Secara persuasif kita sudah mengimbau kepada parpol. Tapi hingga saat ini juga belum dilepas," katanya.

"Kita sudah minta ke Satpol PP untuk segera mencopot. Ini hanya masalah waktu saja pencopotan. Karena jika ada (banner atau spanduk) akan membuat tembok keraton jadi kumuh," katanya menambahkan.

Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan menjelaskan perlu perlakuan khusus terhadap APK yang dipasang di tembok keraton sebagai kawasan cagar budaya. Ia mengaku akan segera mengecek lapangan karena pemasangan APK pada tembok keraton bisa masuk pidana.

"Kami harus koordinasi dengan teman-teman Bawaslu untuk masalah APK di keraton. Harus ada perlakuan khusus, karena hampir semua itu cagar budaya. Itu bukan lagi Perda tapi UU. Kita cek dulu seperti apa," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement