Kamis 04 Jan 2024 16:59 WIB

Kasus Satpol PP Garut, Bawaslu Jabar Gandeng Gakkumdu Telusuri Potensi Tindak Pidana 

Bawaslu menilai dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, menindaklanjuti, soal video viral anggota Satpol PP Garut yang mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video ini pun viral sejak beberapa hari kemarin. 

Menurut Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, dirinya bersama tim telah telah melakukan proses penelusuran awal. Proses ini merupakan upaya mengumpulkan dan mengidentifikasi informasi.

Baca Juga

"Data ini dijadikan bahan pertimbangan dalam kajian awal terkait dugaan pelangaran itu," ujar Muamarullah melalui keterangan resmi, Kamis (4/1/2024). 

Selain ada dugaan pelanggaran pemilu, Muamarullah memastikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh anggota yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Mengingat dugaan pelanggaran ini juga berpotensi melibatkan tindak pidana, kami akan segera berkoordinasi dengan Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan lebih lanjut," katanya

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut, kata Muamarullah, tim berhasil mengidentifikasi dan memenuhi syarat formil serta materil yang diperlukan untuk mengangkat status penelusuran menjadi temuan dugaan pelanggaran.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dihadapi para oknum tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kampanye," paparnya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menduga para oknum Satpol PP Garut yang ada dalam video deklarasi itu diduga melanggar Pasal 283 yang melarang ASN untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement