REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyatakan bahwa femisida intim menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama 2023. Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya ataupun mantan pasangannya.
"Pada 2023, diberitakan femisida intim menempati pemberitaan tertinggi, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Femisida intim ini terdiri atas jenis kekerasan terhadap istri sebanyak 64 kasus, kekerasan mantan pacar sebanyak 11 kasus, dan kekerasan mantan suami sebanyak 1 kasus. Lalu, ada 33 kasus kekerasan dalam berpacaran.
"Yang paling banyak adalah jenis femisida intim, yaitu femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar," kata Siti Aminah.
Menurut pihaknya, fakta tersebut menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran menjadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan.