REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan soal larangan penggunaan sepeda motor dengan knalpot berisik saat pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Satake Bayu Setianto di Semarang, Kamis, mengatakan larangan tersebut tercantum dalam izin kampanye yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Dalam izin kampanye yang diajukan partai politik dicantumkan tentang larangan pemakaian kendaraan dengan knalpot berisik," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran dan ditindaklanjuti dengan penertiban.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan menambahkan larangan penggunaan knalpot berisik saat kampanye didasarkan pada aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.
Ia menjelaskan kendaraan yang menggunakan knalpot berisik akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot berisik akan memicu konflik sosial.
Ia menambahkan upaya penindakan terhadap penertiban penggunaan knalpot berisi terus dilakukan Polda Jawa Tengah dan hingga saat ini sudah memusnahkan 324.925 knalpot tidak standar tersebut.