Jumat 05 Jan 2024 18:24 WIB

Pakar Desak Aparat Proses Relawan Ganjar yang Mabuk dan Pakai Knalpot Brong di Boyolali

Pembiaran pelanggaran hukum hanya akan menghasilkan benih-benih konflik di masyarakat

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Kabupaten Boyolali mencegah pendukung Ganjar-Mahfud yang mengendari motor knalpot brong.
Foto: Republika.co.id
Personel Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Kabupaten Boyolali mencegah pendukung Ganjar-Mahfud yang mengendari motor knalpot brong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penganiayaan relawan Ganjar Pranowo oleh enam oknum prajurit TNI AD yang kini sudah berstatus tersangka akan diproses sampai persidangan. Bahkan, Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak di acara Rosi, telah menyatakan jika perlu sidangnya terbuka.

Adapun enam prajurit itu melakukan pemukulan karena terganggu dengan konvoi relawan yang menggunakan motor knalpot brong. Akhirnya, terjadi penganiayaan terhadap relawan sebagaimana video yang beredar.

Pakar hukum Andrea H Poeloengan menjelaskan, dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Hal itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Selain itu, Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan. Menurut Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu, sebagaimana informasi KSAD, sudah seharusnya juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor berknalpot bising di Boyolali.