REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham,
Dhahana Putra menyayangkan pernyataan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, terkait penggunaan atribut keagamaan oleh pegawai Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai. Pernyataan tersebut dia nilai tidak mencerminkan budaya masyarakat Bali yang toleran dan inklusif.
"Masyarakat Bali dikenal sebagai contoh terbaik toleransi umat beragama dan kebhinekaan di Tanah Air, seperti yang terlihat pada peringkat Provinsi Bali pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Karena itu, kami berharap Pak Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI asal Bali dapat merepresentasikan itu," ujar Dhahana lewat keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Dia merasa khawatir pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sepatutnya ada di Bali. Terlebih, kata dia, saat ini juga tengah berlangsung tahun politik. Sebagai pejabat negara, Arya semestinya mampu menyampaikan narasi yang menghormati hak asasi manusia kepada publik seperti membangun masyarakat yang toleran dan inklusif.
Lebih lanjut, Dhahana menerangkan, warga negara yang memilih mengenakan atribut keagamaan tanpa ada paksaan tidak boleh didiskriminasi. Sebab, penggunaan atribut keagamaan oleh warga negara tanpa ada paksaan merupakan HAM yang dijamin oleh konstitusi.
"Membangun masyarakat yang inklusif dan menghormati keberagaman adalah tanggung jawab bersama bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat," tegas dia.
Pernyataan kontroversial Arya...