REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Dua puluh tujuh anak SMA se-Jakarta Utara mendapatkan kesempatan tur gratis ke dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta, Sabtu (7/1/2024). Kesempatan tur di lapas anak tersebut diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan, Kelompok Kerja Jurnalis Jakarta Utara (JJU) membawa puluhan anak SMA se-Jakut untuk praktik pelatihan jurnalistik, JJU Mengajar 2023. "Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga menurunkan empat personel dari penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan untuk mendampingi peserta JJU Mengajar selama tur, dan eksplorasi ruang-ruang kegiatan anak binaan LPKA Jakarta serta mewawancarai petugas maupun anak binaan," kata Sobirin.
BACA JUGA: 10 SMA Terbaik di DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Masuk Peringkat 25 Besar Nasional
Pada 2024, kata Sobirin, akan kembali melanjutkan kegiatan-kegiatan pendidikan formal dan pendidikan informal terhadap anak binaan LPKA Kelas II Jakarta. Ia mengatakan pendidikan formal kepada anak binaan berupa kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait dengan kegiatan Kelompok Belajar (Kejar) Paket A, Paket B, dan Paket C setara dengan tingkat SD, SMP, SMA di luar lapas.
Sementara itu, pendidikan informal yang diberikan kepada anak binaan berupa kegiatan budi daya perikanan dan pertanian, sablon, menjahit, pembuatan roti, dan kegiatan lain-lain. "Yang sudah berjalan adalah kegiatan PKBM, yaitu Kejar Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk kegiatan keterampilan, kami menyesuaikan dengan postur anggaran yang ada," kata Sobirin.
BACA JUGA: Daftar 32 SD Islam yang Sudah Terakreditasi A di Kota Depok
Sobirin berharap pada bulan Februari 2024 sudah terlaksana kegiatan keterampilannya. Ia menyebutkan jumlah anak binaan yang ada di LPKA Kelas II Jakarta saat ini sebanyak 81 orang. Mereka ditempatkan di 24 kamar dengan kapasitas antara empat dan lima orang.
Perlakuan Tahanan Anak Berbeda dengan Napi Dewasa
Selanjutnya, daya tampung maksimal LPKA Kelas II Jakarta sebanyak 125 orang. Pada masing-masing kamar itu, penempatan anak binaan dilakukan berdasarkan kategori usia untuk meminimalisasi kejadian-kejadian perbedaan usia yang sangat jauh, sehingga mengurangi tindakan-tindakan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam.
"Ini lapas khusus anak-anak, perbedaan yang paling signifikan dengan lapas dewasa yang pasti terkait dengan penempatan yang tidak boleh melebihi kapasitas. Kedua, terkait perlakuan yang pasti kami membedakan dengan tahanan dewasa," kata Sobirin. Karena itu, dia menekankan kepada seluruh jajaran bahwa mereka adalah orang tua ataupun wali anak binaan di tempat tersebut.
BACA JUGA: Berapa Usia Minimal Anak-Anak Masuk TK dan SD? 5 Tahun Anak Bisa Masuk SD Asal...
Warga binaan LPKA Kelas II Jakarta juga antusias diberi kesempatan berbincang-bincang dengan peserta JJU Mengajar, di antaranya AR (18 tahun). Terdakwa kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa orang di kawasan Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara.
Karena mereka masih dalam kategori anak, perbincangan dengan peserta JJU Mengajar bisa sedikit 'mengobati' rasa kangen dengan keluarga di rumah. "Jadi, tidak terlalu kepikiran dengan orang tua yang ada di luar," kata AR.
Turut hadir dalam kesempatan itu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Chabib Susanto dan Elli Sabarijani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tengku Adjuanasah, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Sukoco Hendarto, sejumlah pelajar dari berbagai sekolah di Jakarta.
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.