REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut anggota relawan yang dianiaya oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terpengaruh minuman keras (miras). Tuduhan Maruli disebut jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.
"Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol," demikian keterangan tertulis dalam keterangan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ahad (7/1/2024).
Mereka juga telah menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lali, mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali. Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Maruli tersebut.