Senin 08 Jan 2024 13:21 WIB

TPN Ganjar Bantah Framing KSAD Jenderal Maruli Simanjutak, Korban tak Dipengaruhi Miras

TPN Ganjar-Mahfud keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli Simanjuntak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut anggota relawan yang dianiaya oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terpengaruh minuman keras (miras). Tuduhan Maruli disebut jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.

Sebab tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah melakukan investigasi terhadap insiden pengeroyokan tersebut. Hasil investigasi tersebut juga didukung oleh rekam medis rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya pengaruh alkohol.

Baca Juga

"Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol," demikian keterangan tertulis dalam keterangan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ahad (7/1/2024).

Mereka juga telah menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lali, mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali. Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Maruli tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement