REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (AS) atau Federal Aviation Administration (FAA) untuk sementara ini melarang terbang pesawat Boeing 737 Max 9. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan keselamatan menyusul insiden lepasnya jendela pesawat Alaska Airlines saat melakukan penerbangan dan harus melakukan pendaratan darurat.
Alaska Airlines terbang dari Portland, Oregon menuju Ontario, California, AS pada pukul 17.07 waktu setempat pada Ahad (7/1/2024). Bagian belakang pesawat meledak saat tiba di ketinggian sekitar 4.876 mdpl setelah terbang selama 20 menit.
Ledakan tersebut membuat jendela di pintu keluar darurat terlepas. Insiden tersebut membuat maskapai menghentikan penerbangan lalu kembali ke Bandara Internasional Portland sekitar pukul 17.27 waktu setempat. Sejumlah penumpang mengalami luka-luka.
FAA menegaskan, Boeing 737 Max 9 yang dilengkapi dengan steker pengganti pintu khusus tidak dapat terbang sampai diperiksa dan diperbaiki jika diperlukan. “FAA mewajibkan inspeksi segera terhadap pesawat Boeing 737 Max 9 tertentu sebelum mereka dapat kembali terbang,” kata Ketua FAA Mike Whitaker dikutip dari Reuters, Ahad (7/1/2024).