Selasa 09 Jan 2024 22:12 WIB

1 Tersangka Anggota Teroris KKB Papua akan Disidangkan di Wamena

Tersangka anggota teroris KKB adalan anak buah Egianus Kogoya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi KKB Papua. Tersangka anggota teroris KKB adalan anak buah Egianus Kogoya
Foto: anadolu agancy
Ilustrasi KKB Papua. Tersangka anggota teroris KKB adalan anak buah Egianus Kogoya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satu tersangka anggota separatisme Papua Merdeka, atas nama ED alias Altau akan segera disidangkan. Altau dikatakan adalah anak buah dari gerombolan separatisme Egianus Kogoya di Nduga, Papua Pegunungan.

Penyidik kepolisian, Selasa (9/1/2024) menyerahkan tanggungjawab penahanan tersangka dan barang-barang bukti keterlibatan Altau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Jayawijaya, terkait aksi-aksi dalam membantu separatisme di wilayah tersebut.

Baca Juga

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Komisaris Besar (Kombes) Ignatius Benny Prabowo menyampaikan, kasus Altau ditangani oleh Polres Nduga. “Altau diserahkan ke kejaksaan di Wamena untuk segera diadili.

Dalam penyerahan berkas tersangka itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang-barang bukti keterlibatan ED alias Altau dalam kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya,” begitu kata Kombes Benny, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida menerangkan, Altu ditetapkan tersangka dengan pembunuhan berencana, dan penghilangan nyawa. Yakni Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 170 KUH Pidana.

“Saat ini tersangka ED alias Altau dalam penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas-II B Wamena, di Kabupaten Jayawijaya,” begitu kata Iptu Jaya. Tersangka Altau sebelumnya, sudah dalam penahanan kepolisian di Polres Nduga sejak September 2023.

Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani mengatakan, timnya yang melakukan penangkapan saat melakukan penyisiran separatisme di wilayah Nabire, pada 19 September 2023.

Saat itu, Kombes Faizal, Altau ditangkap setelah tim penyidik kepolisian melakukan pemantauan atas sepak terjang, dan rantai pasok persenjataan separatisme di kawasan Nduga.

“Tersangka Altau ini adalah anggota KKB di Nduga yang salah satu kegiatannya juga menjadi pemasok amunisi untuk KKB pimpinan Egianus Kogoya,” begitu ujar Kombes Faizal.

Dalam penelusuran lanjutan, tersangka Altau juga terlibat dalam berbagai aksi separatisme yang dilakukan kelompok Egianus Kogoya. Di antaranya aksi penyerangan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kindibim pada 17 Maret 2019.

Tersangka Altau, kata Kombes Faizal juga terlibat dalam penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid, dan di Kampung Yosoma, di Kenyam pada 16 Juli 2022 lalu.

“Dalam penyerangan itu, 11 warga meninggal dunia,” begitu kata Kombes Faizal. Selanjutnya, kata Kombes Faizal tersangka Altau juga terlibat dalam kontak senjata dengan pasukan keamanan TNI-Polri di Nogolaid pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Dilanda Rasa Sempit dan Sulit Jalani Hidup? Baca Doa yang Diabadikan Alquran Ini

“Pada 6 Januari 2023, tersangka Altau juga terlibat dalam aksi penyerangan di Pos Kotis Brimob di Koteka. Dan pada 25 Juli 2023 tersangka Altau juga terlibat dalam pengadangan dan perampasan terhadap masyarakat sipil di Batas Batu, Kerepkuri,” begitu kata Kombes Faizal.

 

Tersangka Altau, kata Kombes Faizal juga ada terlibat dalam penyerangan 4 Agustus 2022 di pos PT Tunas Jaya Irian yang merusak unit-unit kendaraan alat berat untuk pembangunan di Papua. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement