Kamis 11 Jan 2024 07:59 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong 

JPW menyarankan perlu adanya penambahan jumlah personel kepolisian.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor berknalpot brong (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Polisi menunjukkan barang bukti sepeda motor berknalpot brong (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jogja Police Watch (JPW) mendukung Polda DIY untuk menindak tegas pengguna kendaraan motor khususnya yang menggunakan knalpot brong tanpa pandang bulu. JPW meminta agar Polisi jangan ragu dan pilih-pilih untuk melakukan penindakan karena penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat. 

"Hal ini penting mengingat saat ini memasuki masa kampanye Pemilu 2024 sehingga sudah mulai marak sekelompok massa yang menggunakan knalpot brong di jalanan," kata Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba.

 

Kamba menilai penggunaan knalpot brong dinilai sangat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suara knalpot brong sangat bising dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Menurutnya penggunaan knalpot brong jelas melanggar aturan, yakni Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3).

 

"Aturannya sudah jelas dan tegas, maka harus ditindak siapa pun yang melanggar," ucapnya.

 

Selain itu, JPW menyarankan perlu adanya penambahan jumlah personel kepolisian di lapangan pada saat adanya massa dengan jumlah yang besar turun ke jalan dengan menggunakan knalpot brong. Jumlanya harus sebanding jika perlu jumlah personel polisi lebih banyak dibandingkan dengan massa yang turun ke jalan menggunakan knalpot brong

 

Menurutnya kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah simpatisan atau relawan calon presiden - wakil presiden di Boyolali, Jawa Tengah oleh sejumlah oknum TNI AD harusnya menjadi pelajaran berharga oleh semua pihak. Ia meminta agar masyarakat menghormati dan menghargai pengguna jalan lain.

 

"Itu penting, namun tindakan kekerasan yang diduga oleh oknum TNI AD tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," katanya menegaskan.

 

Selain itu, JPW memandang hal penting lainnya adalah produsen atau pembuat knalpot sepeda motor harus mengikuti standar aturan yang ada. Jangan ikut-ikutan melanggar aturan dengan memproduksi knalpot brong

 

"Ini juga perlu ada edukasi  bagi produsen atau pembuat knalpot sepeda motor. Ikuti saja semua aturan yang ada," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement