Kamis 11 Jan 2024 10:41 WIB

KPU Membangkang, PTUN Keluarkan Surat Perintah Eksekusi Putusan Irman Gusman

Bawaslu RI meminta KPU mematuhi putusan PTUN Jakarta memasukkan nama Irman Gusman.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan surat perintah kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Dalam surat penetapan eksekusi putusan bernomor 600/G/SPPU|2023|PTUN-JKT, tanggal 8 Januari 2023, PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk melaksanakan seluruh isi putusan tersebut. PTUN juga meminta kepada KPU agar "melaporkan hasil pelaksanaan penetapan eksekusi ini kepada kami" dan bahwa "pengiriman salinan penetapan ini dilakukan dengan surat tercatat."

Surat penetapan eksekusi itu menyatakan, "Sebagaimana dilampirkan dalam surat ini, supaya kiranya Saudara memenuhi dan melaksanakan isi Penetapan ini sesuai dengan Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 66 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."

Hingga kini, KPU masih mengabaikan putusan PTUN tersebut. Penolakan tersebut memunculkan polemik yang terus bergulir. Padahal Badań Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meminta KPU untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta.

Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat Nomor 1049/PS.00.00/K1/12/2023 pada 21 Desember 2023. Surat tersebut ditandatangani oleh  Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu.

"Bahwa penting bagi Bawaslu untuk menegaskan agar KPU menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT sesuai dengan amar Putusan a quo dan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi surat Bawaslu.

Dalam surat itu Bawaslu juga mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (8) UU Pemilu mengatur KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara paling lama tiga hari kerja. Pakar dan praktisi hukum serta politikus di DPR RI juga mengkritik keras sikap KPU yang terus membangkang putusan pengadilan.

Anggota Fraksi PAN DPR Guspardi Gaus curiga ada pihak yang memang sengaja mengganjal Irman Gusman maju sebagai calon DPD RI. "Mungkinkah ada orang kuat, yang lebih kuat dari pada undang-undang, yang sedang menghalangi Irman untuk mengikuti Pemilu?" ucap Guspardi di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Guspardi mengatakan seyogianya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara menaati putusan pengadilan. Baik itu, peradilan umum maupun tata usaha sebagai wujud ketaatan kepada konstitusi.

"Sikap KPU yang tidak mau mengeksekusi putusan PTUN menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi peserta pemilu, dan jelas melanggar amanat UU Pemilu," kata Guspardi.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjelaskan,  selama suatu putusan hakim tidak dibatalkan, selama itu pula putusan tersebut tetap berkekuatan hukum mengikat. "Termasuk putusan PTUN dalam perkara Irman Gusman," ujarnya.

KPU tak hormati hukum...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement