Kamis 11 Jan 2024 16:40 WIB

Eksekutor Penembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang Dijanjikan Rp 500 Juta

Polisi memastikan penembakan di Sampang tidak terkait dengan politik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi penembakan
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, pihaknya turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp 850 juta terkait kasus penembakan tokoh masyarakat Sampang sekaligus relawan Prabowo-Gibran, Muarah (50 tahun). Sebagian uang tunai rencananya digunakan tersangka MW untuk membayar eksekutor.

MW merupakan otak dari kasus tersebut. Totok menjelaskan, eksekutor mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 500 juta oleh tersangka MW. Namun demikian, tersangka MW mengaku hanya menjanjikan uang senilai Rp 200 juta kepada eksekutor.

Baca Juga

"Janjinya, para tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp 200 juta, tapi yang diterima Rp 50 juta untuk operasional," kata Totok di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (11/1/2024).

Totok menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka MW, dana yang dipersiapkan tersebut adalah dana milik pribadi. Bahkan yang bersangkutan telah menyiapkan dana Rp 850 juta, yang kesemuanya turut diamankan penyidik.

"Si yang bersangkutan pengakuannya dana pribadi. Bahkan ada dana Rp 850 juta, juga kami amankan dan melakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Totok memastikan, kasus penembakan tersebut tidak ada kaitannya dengan politik. Penembakan tersebut dilatari balas dendam dari tersangka berinisial MW. Dimana anak buah MW pernah menjadi korban penembakan pada 2019.

"Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka W dendam berkaitan dengan peristiw tahun 2019. Dimana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini dilakukan penembakan," kata Totok.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni MW, AR, H, S, dan HH. Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan seorang kepala desa adalah tersangka yang merencanakan penembakan tersebut, bersama-sama dengan tersangka H.

"Kita telah menetapkan lima tersangka. Pertama MW pekerjaan kepala desa. Perannya adalah yang melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang dan mengawasi pergerakan korban," kata Totok.

Selanjutnya tersangka S, ditugaskan H untuk mengawasi dan memantau kegiayan sehari-hari korban sebelum dilakukan penembakan. Tersangka H bahkan memberikan satu unit handphone kepada tersangka S untuk melaporkan hasil pantauannya.

Selanjutnya ada tersangka AR, yang merupakan eksekutor dalam kasus tersebut. "Sekaligus yang bersangkutan juga pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa," ujar Totok.

Kemudian tersangka HH adalah orang yang menjadi joki atau pembawa kendaraan pada saat tersangka AR melakukan penembakan terhadap Muarah. Tersangka HH juga diajak AR melakukan survei selama kurang lebih enam hari sebelum terjadinya peristiwa penembakan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement