Jumat 12 Jan 2024 17:35 WIB

KPK akan Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Dana Kampanye

KPK akan menelaah apakah laporan PPATK soal dana kampanye memiliki predicate crime.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaga antirasuah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk temuan soal transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Alex menerangkan, pihak KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya jika memang ditemukan aliran dana tersebut ada kaitannya dengan korupsi. "Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya," ujarnya.

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait aliran dana tersebut, termasuk mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara.

"Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah. lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata Alex.

photo
Laporan Dana Kampenye Pilpres 2024 - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement