Sabtu 13 Jan 2024 20:46 WIB

Tokocrypto: Bitcoin Berpotensi Cetak All Time High Baru Tahun Ini

Harga Bitcoin sebelum halving berpotensi untuk koreksi atau turun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Tokocrypto 2.0
Foto: Dok. Pri
Tokocrypto 2.0

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat (AS) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS memberikan persetujuan untuk ETF bitcoin.

Trader Tokocrypto Fyqieh Fachrur mengatakan, meski saat ini pasar kripto dan bitcoin kembali mendatar (sideways) pascapengumuman ETF, ada harapan besar harga akan kembali melonjak dalam jangka pendek. Diketahui, kabar terkait inflasi AS Desember 2023 yang naik dan penolakan manajemen aset Vanguard terhadap perdagangan ETF, sempat memukul Bitcoin. 

Baca Juga

"Jika BTC mampu mempertahankan di posisinya saat ini di atas level 45.500 dolar AS, ada potensi untuk melanjutkan kenaikan harga menuju 48 ribu dolar AS dan bahkan mencapai target selanjutnya di 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 777 juta," ujar Fyqieh kepada Republika, Sabtu (13/1/2024). 

Bahkan, bitcoin juga memiliki potensi untuk mencetak all time high (ATH) baru pada 2024, setelah halving terjadi dengan target kenaikan capai 70 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar. Bitcoin tidak akan capai ATH baru sebelum halving terjadi. 

Bahkan pergerakan harga Bitcoin sebelum halving berpotensi untuk koreksi atau turun ke area support di 38 ribu dolar AS. Jika harga Bitcoin mengarah ke area support di 38 ribu dolar AS, ini menunjukkan potensi penurunan harga yang signifikan sebelum halving

"Area support sering kali menjadi titik di mana minat pembelian meningkat, dan harga cenderung melambung kembali. Kondisi pasar kripto bersifat irasional dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk sentimen pasar, berita makroekonomi dan perkembangan industri," kata dia menjelaskan.

Dilaporkan, terdapat 11 perusahaan yang permohonannya disetujui oleh SEC, yaitu ARK 21Shares, Invesco Galaxy, VanEck, WisdomTree, Fidelity, Valkyrie, BlackRock, Grayscale, Bitwise, Hashdex, dan Franklin Templeton. ETF sudah mulai diperdagangkan sejak Kamis (11/1/2024) lalu.

 ETF adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek.

Persetujuan ini menjadi fenomenal karena SEC dalam 10 tahun terakhir menentang pembentukan ETF berbasis aset kripto. ETF bitcoin pertama kali diusulkan oleh Tyler dan Cameron Winklevoss pada 2013. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement