Selasa 16 Jan 2024 10:57 WIB

Eks Penyidik Minta KPK Buka Secara Transparan Parpol Penerima Dana Asing

KPK perlu waktu guna mendalami temuan PPATK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Yudi Purnomo Harahap.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Yudi Purnomo Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong KPK buka-bukaan atas tindaklanjut laporan aliran dana Rp 195 miliar ke 21 rekening bendahara partai politik. Dana itu berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berasal dari luar negeri. 

Yudi menekankan pentingnya keterbukaan KPK dalam mendalami temuan PPATK. Sebab temuan ini berpotensi meningkatkan eskalasi politik karena muncul dalam momentum Pemilu 2024.

 

"Sebagai bentuk transparansi, KPK menyampaikan informasi dari proses atau tindaklanjuti yang telah mereka lakukan," kata Yudi kepada Republika, Selasa (16/1/2024). 

 

Yudi meminta KPK secepatnya menelusuri tindak pidana asal dari temuan PPATK tersebut. Kalau korupsi ternyata merupakan tindak pidana asal, maka KPK dapat membuka penyelidikan.  "Saya berharap KPK bisa menindaklanjuti dan membongkar temuan awal dari PPATK ini," ujar Yudi. 

 

Yudi mensinyalir temuan PPATK ini pastinya dilandasi munculnya transaksi mencurigakan. Adapun penentuan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan ini wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

 

"Jadi kalau adanya transaksi mencurigakan iya, mungkin iya. Tapi apakah nanti itu adalah TPPU ya harus dibuktikan lagi oleh APH, termasuk menemukan tindak pidana asalnya," ucap Yudi. 

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan baru memperoleh dua laporan hasil analisis (LHA) terkait temuan tersebut. Dugaan aliran dana mencurigakan itu terjadi pada 2022-2023. "Sedang kami kaji ya, tentu kalau PPATK itu melihat dari suspect follow the money, uangnya yang anomali atau tidak wajar," kata Ghufron. 

 

Ghufron menyatakan KPK perlu waktu guna mendalami temuan PPATK. KPK mesti menentukan lebih dulu apakah korupsi menjadi tindak pidana asal atas temuan dana mencurigakan itu. 

 

Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.

 

Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

 

"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

 

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement