Rabu 17 Jan 2024 14:42 WIB

KLHK Bantu Perbaiki Pengelolaan Satwa di Medan Zoo  

Medan Zoo salah satu kebun binatang tertua di Indonesia.

Petugas memberikan makanan kepada Gajah Sumatera bernama Siti (50 tahun) di Medan Zoo, (ilustrasi)
Foto: ANTARA/septianda perdana
Petugas memberikan makanan kepada Gajah Sumatera bernama Siti (50 tahun) di Medan Zoo, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut turun tangan untuk membantu memperbaiki pengelolaan satwa pada kebun binatang Medan Zoo yang berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan persoalan yang sekarang sedang dialami Medan Zoo salah satunya adalah finansial, sehingga berdampak terhadap pengelolaan satwa yang belum memenuhi standar.

Baca Juga

"KLHK bersama Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia tengah melakukan pendampingan (dalam konteks pembinaan) serta upaya perbaikan pengelolaan satwa di Medan Zoo," kata Satyawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Bentuk pendampingan yang diberikan oleh KLHK bersama Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI)  khususnya dalam dukungan penyediaan pakan, tenaga medis (keeper dan dokter hewan), perbaikan kendang, pemeriksaan kesehatan satwa, perawatan medis/pengobatan, dan fasilitasi ahli/praktisi lembaga konservasi. 

Satyawan memaparkan Medan Zoo merupakan lembaga konservasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P22 Tahun 2019. Lembaga konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan maupun satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Lembaga konservasi terdiri dari lembaga konservasi untuk kepentingan umum (taman satwa, kebun binatang, taman safari, dan lain-lain) serta lembaga konservasi untuk kepentingan khusus (pusat penyelamatan satwa, pusat rehabilitasi satwa, pusat konservasi satwa, dan lain-lain). Pengelolaan lembaga konservasi harus dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Oleh karena itu, kata Satyawan, penekanan manajemen lembaga konservasi adalah mendorong lembaga konservasi terus menerus meningkatkan pengelolaan dan mempertahankan mutu pengelolaan. Kemudian menetapkan, memelihara, dan meningkatkan standar operasional pengelolaan lembaga konservasi; dan meningkatkan kesejahteraan satwa secara khusus.

"Kami berharap manajemen Medan zoo dengan dukungan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya dapat segera melakukan berbagai tindakan perbaikan yang diperlukan untuk keberlanjutan pengelolaan Medan Zoo," ucap Satyawan.

Medan Zoo adalah kebun binatang di Kota Medan dan telah berdiri sejak tahun 1952. Sebagai salah satu kebun binatang tertua di Indonesia, Medan Zoo memiliki luas area yang mencakup beragam habitat alami dan menampung berbagai spesies hewan, termasuk mamalia, burung, reptil, serta amfibi.

Saat ini Medan Zoo menjadi sorotan publik akibat kematian dua ekor Harimau Sumatra dan satu Harimau Benggala pada Desember 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengungkapkan krisis finansial berimbas terhadap utang pakan hewan maupun menggaji para pegawai yang mengelola kebun binatang tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution terus berupaya mendorong agar RANS Entertainment merealisasikan rencana investasi dalam mengembangkan kawasan Medan Zoo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement