Rabu 17 Jan 2024 15:58 WIB

Kemenag Lombok Tengah Buka Pelayanan Pelunasan Bipih 2024

Pelunasan Bipih telah dibuka 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Calon jamaah haji di Lombok Barat menjalani ritual pelepasan haji pada Kamis (12/7) kemarin.
Foto: Dok Humas Pemkab Lombok Barat
Calon jamaah haji di Lombok Barat menjalani ritual pelepasan haji pada Kamis (12/7) kemarin.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membuka pelayanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk tahap pertama bagi jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah tahun ini.

"Pelunasan bipih telah dibuka 10 Januari hingga 12 Februari nanti," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah Syamsul Hadi, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Untuk pelunasan tahap kedua dibuka pada 5-26 Maret 2024. Pelunasan tahap pertama diprioritaskan bagi jamaah calon haji reguler, jamaah calon haji lansia dan jamaah calon haji cadangan.

Berdasarkan data sementara, hingga saat ini belum ada jamaah calon haji yang melakukan pelunasan bipih 2024. ​​​​​​Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriyah/2024 Masehi yang bersumber dari bipih, besaran biaya haji untuk embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888.000.

"Jamaah calon haji yang telah melakukan pelunasan belum ada hingga hari ini," katanya.

Ia mengimbau kepada jamaah calon haji yang namanya keluar dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan bipih sehingga mereka bisa lebih maksimal dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji di Tanah suci.

Sementara itu, kuota jamaah calon haji yang akan melaksanakan ibadah haji di 2024 mencapai 1.002 orang di mana sebanyak 957 orang merupakan jamaah reguler dan sisanya 45 orang lansia. Ia mengatakan kuota yang diberikan pemerintah untuk Kabupaten Lombok Tengah pada 2024 meningkat bila dibandingkan 2023 yang sebanyak 949 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement