REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memusnahkan ribuan knalpot brong atau bising hasil penyitaan dari berbagai wilayah hukum Polda Banten. Knalpot terbanyak disita dari Kota Tangerang dan Serang.
"Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan knalpot brong sebanyak 1.023 unit," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (17/12/2024).
Adapun rincian ribuan kendaraan didapat dari 297 penindakan dengan knalpot yang disita 77 unit, Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit, Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan dengan knalpot 200 unit.
Lalu Polres Serang melakukan 238 penindakan dengan knalpot yang disita 147 unit, Polres Cilegon melakukan 241 penindakan dengan knalpot yang disita 150 unit. Kenudian Polres Pandeglang menindak 373 knalpot yang disita 151 unit, dan Polres Lebak menindak 421 knalpot yang disita 147 unit.
"Pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kaena Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika," ucap Leganek.
Dalam kesempatan itu, Leganek juga menegaskan, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengimbau para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot brong untuk segera diganti. Pihaknya juga telah melakukan langkah untuk mengatasi knalpot brong dengan memulai tindakan soft power.
Caranya dengan memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukan penegakan hukum. "Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari," terang Aan.
Menurut Aan, suara knalpot brong yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain. Selain itu juga melanggar peraturan lalu lintas juga tersebut menggangu ketertiban umum. Sebab penggunaan knalpot indentik dengan kebut-kebutan.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," ucap Aan.