REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kedudukan ijma dan qiyas dalam kaidah fikih begitu penting. Maka bagaimana meletakkan ijma dan qiyas ini dalam permasalahan hukum?
Imam Syafii dalam kitab Ar Risalah menjelaskan, ketika ulama hendak menetapkan hukum dengan ijma dan qiyas, sebagaimana ia menetapkan hukum dengan Alquran dan sunnah, maka itu berarti latar belakang perkara yang ia tetapkan hukumnya berbeda.
Imam Syafii menjelaskan bahwa para ulama menetapkan hukum dengan Alquran dan sunnah untuk hal yang disepakati dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Beliau dan juga para ulama meyakini bahwa hukum tersebut benar secara lahir dan batin.
Para ulama meneyapkan hukum dengan sunnah yang diriwayatkan secara perorangan dan tidak disepakati oleh para ulama, sehingga mereka menganggap benar secara lahir. Karena mungkin terjadi kekeliruan pada orang yang meriwayatkan hadits.